Bea Cukai Gencarkan Edukasi soal BKC, Semoga Kepatuhan Masyarakat Meningkat
Bea Cukai Magelang meminta masyarakat mengetahui jenis dan ciri umum rokok ilegal.
Jenis-jenisnya adalah rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), berpita cukai palsu, bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.
Ciri umum rokok ilegal, merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik, merek mirip dengan produk resmi, tidak disertai tanda peringatan pemerintah, dan dijual dengan harga yang sangat murah.
Bea Cukai Pasuruan dan Malang bekerja sama dengan Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai untuk melaksanakan sosialisasi terkait penundaan pembayaran cukai.
Saat ini, aturannya disusun untuk memberikan kepastian hukum serta menjaga keberlangsungan usaha.
Bea Cukai Madura melaksanakan edukasi cukai dan rokok ilegal kepada masyarakat Madura. (mrk/jpnn)