Bea Cukai Gencarkan Operasi Gempur Rokok dan Miras Ilegal
Gatot: Usai Dihentikan, Langsung Diperiksa untuk MemastikanRabu, 16 Desember 2020 – 20:36 WIB
Pada dua periode itu, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim beserta satuan kerja di bawahnya melakukan penindakan 25.083.456 juta batang rokok, 465.994 gram tembakau iris, lima
botol ekstrak essens tembakau, 6,83 liter liquid vape dan 7.178.58 liter miras ilegal. Total perkiraan nilai barang Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara Rp 17,3 miliar.
Penindakan-penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku penjualan rokok dan miras ilegal sehingga peredarannya berkurang. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: