Bea Cukai Hancurkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di 2 Daerah
jpnn.com, TEGAL - Bea Cukai kembali memusnahkan barang hasil tegahan yang berstatus barang milik negara (BMN). Kali ini pemusnahan dilakukan Bea Cukai di dua wilayah, Aceh dan Tegal.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan seluruh barang yang dimusnahkan adalah hasil tegahan Bea Cukai dan mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pada Senin (26/9), Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilaytul Hisbah Aceh, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, KPKNL Banda Aceh, dan Polisi Militer Kodam Iskandar Muda memusnahkan barang-barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama periode Februari hingga Juli 2022.
Hatta menegaskan jenis barang yang dimusnahkan di Aceh cukup beragam.
“Jadi yang dimusnahkan berupa 76.360 batang rokok ilegal berbagai merek dan 18.05 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 159.524.600, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan Rp 72.591.150,” katanya.
Sementara itu, di Jawa Tengah (26/9), Bea Cukai Tegal memusnahkan sekitar 5 juta batang rokok ilegal berbagai merek.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh beberapa instansi terkait, baik instansi vertikal Kementerian Keuangan, aparat penegak hukum (APH) lain, dan Pemerintah Kota Tegal.