Bea Cukai Hancurkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di 2 Daerah
Kamis, 29 September 2022 – 20:48 WIB
Pemusnahan ini dilaksanakan secara simbolis di halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Komplek Balai Kota Tegal dan dilanjutkan di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Kota Tegal.
“BMN yang dimusnahkan merupakan hasil 64 penindakan periode 1 Juli hingga 31 Desember 2021. Dari 5.308.108 batang rokok ilegal tersebut, diperkirakan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 5.391.265.120, dan potensi kerugian negara mencapai Rp 3.643.506.409,” terang Hatta.
"Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang-barang ilegal,” tegas Hatta. (mrk/jpnn)