Bea Cukai Jakarta Gelar Sosialisasi Optimalisasi Izin Usaha di Bidang Cukai
DPRD Provinsi DKI Jakarta, menurut Prasetio, mendukung penuh upaya mempermudah pengurusan izin yang diluncurkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta.
Perizinan yang dimaksud ialah saat pelaku usaha mengurus nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas I Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Metodius Supriyanto menjelaskan perizinan NPPBKC di Bea Cukai sangat mudah.
“Setelah memenuhi persyaratan dari instansi terkait seperti SIUP-MB yang diterbitkan oleh (Dinas) Perdagangan dan NIB melalui online single submission atau OSS, pengusaha barang kena cukai (BKC) dapat mengajukan permohonan NPPBKC ke kantor pelayanan,” jelasnya.
Metodius melanjutkan permohonan NPPBKC terdapat dua tahap, pertama permohonan pemeriksaan lokasi. Hal ini memastikan lokasi telah memenuhi syarat. Setelah mendapat Berita Acara Pemeriksaan, tahap kedua yaitu permohonan memperoleh NPPBKC.
“Jangka waktu hanya 3 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar,” pungkasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari instansi terkait pemerintah DKI Jakarta yakni Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.(ikl/jpnn)