Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Jakarta Memberi Izin PLB kepada PT Pilar Grup Indonesia

Rabu, 07 Juli 2021 – 14:59 WIB
Bea Cukai Jakarta Memberi Izin PLB kepada PT Pilar Grup Indonesia - JPNN.COM
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT Pilar Grup Indonesia. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT Pilar Grup Indonesia yang bergerak di bidang perdagangan besar dan pergudangan yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara, Cakung, Jakarta Utara.

Hal ini dilakukan Bea Cukai sejalan dengan fungsinya mendorong perekonomian dalam negeri melalui pemberian fasilitas kepabeanan.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Decy Arifinsjah mengatakan izin tersebut diberikan setelah PT Pilar Grup Indonesia melakukan pemaparan proses bisnisnya via daring.

Menurutnya, perusahaan penerima fasilitas PLB nanti akan mendapatkan manfaat seperti penangguhan bea masuk, pajak, izin impor, dan jangka waktu timbun barang lebih dari tiga tahun.

"Jadi, kami berharap pemanfaatan fasilitas ini dapat menjadi upaya untuk mendorong perekonomian dalam negeri,” kata Decy Arifinsjah.

Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/PMK.04/2018, perusahaan yang akan menjadi Penyelenggara/Pengusaha TPB harus melakukan pemaparan proses bisnis dan pemenuhan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundangan.

Yang memuat informasi mengenai profil perusahaan (nilai investasi, jumlah tenaga kerja, nilai aset, status kepemilikan lahan dan bangunan, visi/misi perusahaan), sistem pengendalian intern (SPI), sistem pencatatan sediaan barang (IT Inventory), jenis barang yang ditimbun dan kegiatan yang dilakukan, yang diwakili oleh anggota direksi perusahaan yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan atau perubahan terakhirnya kepada Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai. (*/jpnn)

 

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Decy Arifinsjah mengatakan izin PLB tersebut diberikan setelah PT Pilar Grup Indonesia melakukan pemaparan proses bisnisnya via daring.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close