Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Jakarta Memusnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Kamis, 19 Desember 2019 – 20:55 WIB
Bea Cukai Jakarta Memusnahkan Rokok dan Miras Ilegal - JPNN.COM
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan 2.777.114 batang rokok dan 14.719 botol minuman keras ilegal berbagai merek. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan barang ilegal dan perlindungan industri dalam negeri, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta terus melakukan berbagai terobosan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Haryo Limanseto mengatakan Bea Cukai sebagai salah satu garda terdepan dalam menjaga dan mengamankan keuangan negara senantiasa melakukan inovasi dan perbaikan-perbaikan dalam menghadapi perubahan.

Pada hari ini, Kamis (19/12), Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta akan melakukan pemusnahan 2.777.114 batang rokok dan 14.719 botol minuman keras ilegal berbagai merek senilai Rp6.462.090.500 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp5.524.632.922,00 yang seluruhnya telah ditetapkan sebagai barang milik negara setelah mendapat persetujuan peruntukan pemusnahan dari Menteri Keuangan c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Barang yang akan dimusnahkan tersebut merupakan sebagian dari hasil penindakan periode tahun 2017 s.d. 2019. Selain itu, pemusnahan kali ini juga dilakukan terhadap barang bukti yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebanyak 6.144 botol minuman keras dan 320.000 batang rokok ilegal berbagai merek.

Sepanjang tahun 2017 sampai dengan 2019 Kanwil Bea Cukai Jakarta telah melakukan program terobosan dalam rangka pengamanan penerimaan negara melalui operasi macan kemayoran, operasi gempur dan operasi rutin di bidang cukai serta penyidikan TPPU, restorative justice, dan penyidikan multidoors. Berikut kegiatan penindakan dan penyidikan hasil program terobosan yang telah dilakukan tersebut, antara lain:

1. Periode tahun 2017 s.d 2018

Penyidikan TPPU sebagai upaya pengembalian kerugian Negara secara paksa (perampasan asset). Tersangka JK dan putusan pidana penjara 3 tahun 4 bulan dan pidana denda sebesar Rp1.134.447.212 subsider 3 bulan kurungan dengan memperhitungkan harta yang telah disita Penyidik sebagai pembayaran denda; serta 2 unit mobil mewah yaitu Land Range Rover dan Toyota New Vellfire dirampas untuk negara.

2. Periode tahun 2018 s.d 2019

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta akan melakukan pemusnahan 2.777.114 batang rokok dan 14.719 botol minuman keras ilegal berbagai merek senilai Rp6.462.090.500 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp5.524.632.922.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News