Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Jambi Musnahkan Barang Ilegal, Nilainya Mencapai Rp 1,5 Miliar

Senin, 19 Oktober 2020 – 16:13 WIB
Bea Cukai Jambi Musnahkan Barang Ilegal, Nilainya Mencapai Rp 1,5 Miliar - JPNN.COM
Jajaran Bea Cukai Jambi bersama Kejaksaan Negeri dan mitra lainnya saat pemusnahan barang ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAMBI - Bea Cukai Jambi kembali melakukan pemusnahan terhadap jutaan barang-barang ilegal dengan nilai mencapai Rp 1,5 miliar.

Pemusnahan yang berlangsung pada Rabu (14/10) lalu, dihadiri instansi pemerintah yang secara kontinu bersinergi dengan Bea Cukai Jambi, antara lain PT Pos Indonesia Cabang Jambi, perwakilan KPKNL Jambi, Polres Tanjung Jabung Barat, dan Kejaksaan Tinggi Negeri Tebo.

 

Kepala Subbagian Umum Bea Cukai Jambi Esther Ewita Ria Simanjuntak mengungkapkan barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis.

Barang terbanyak yang dimusnahkan adalah rokok ilegal sebanyak 3.101.273 batang, 433 botol liquid vape, 20 bungkus tembakau iris, 18 buah sex toys, 1 box sex toys.

 

"Kemudian satu buah airsoft gun berupa operator bolt knob/preload washer, 49 unit handphone bekas, tujuh unit iPhone, 2.400 kaleng minuman, 19.203 buah tas bekas, serta 17.414 pasang sepatu bekas," ungkap Esther.

Dia menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai di wilayah Jambi dan sekitarnya.

Di antara barang ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai Jambi ada iPhone hingga Airsoft Gun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News