Bea Cukai Jambi Musnahkan Barang Ilegal, Nilainya Mencapai Rp 1,5 Miliar
Senin, 19 Oktober 2020 – 16:13 WIB
"Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan operasi di wilayah Jambi dan kantor Pos. Sedangkan untuk iPhone kami tegah karena berasal dari Batam dan harus memiliki izin sesuai ketentuan," jelasnya.
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas Bea Cukai sebagai community protector yang senantiasa berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan.(*/jpnn)