Bea Cukai Jateng DIY Sita 704 Ribu Batang Rokok Ilegal
Jumat, 23 April 2021 – 20:11 WIB
Arif mengingatkan pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (*/jpnn)