Bea Cukai Jatim I Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Produsen E-Cigarette, Ini Harapannya
jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai kembali mengoptimalkan fungsi fasilitator perdagangan yang diembannya dengan memberikan fasilitas kepada pelaku industri.
Pada Rabu (4/5), Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Atomization Technology Indonesia (ATI).
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I Untung Basuki menyampaikan pihaknya dalam kesempatan itu memberikan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SK Menkeu) Nomor 540/WBC.11/2023 tentang Penetapan Tempat sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Izin Pengusaha Kawasan Berikat kepada Direktur Utama PT ATI Xiang Junlin.
SK Menkeu tersebut diberikan setelah dilakukan pemaparan proses bisnis pada Selasa (2/5).
Kawasan Berikat merupakan fasilitas kepabeanan yang diberikan Bea Cukai untuk menyediakan kemudahan prosedural serta kemudahan fiskal kepada perusahaan sehingga diharapkan dapat menciptakan iklim perdagangan yang kondusif.
"PT ATI merupakan perusahaan yang memproduksi alat rokok elektrik, catridge isi ulang rokok elektrik, serta rokok elektrik sekali pakai (disposable e-cigarette)," terang Untung Basuki melalui keterangan yang diterima Kamis (5/5).
Lebih lanjut dia menyampaikan komponen barang tersebut diproduksi dari lokal dan impor. Hasil produksi tersebut dijual untuk tujuan ekspor.
"Dengan memanfaatkan fasilitas kawasan berikat, perusahaan akan memperoleh fasilitas, seperti penangguhan pembayaran bea masuk, tidak dipungut pajak impor, dan percepatan pengeluaran barang impor dari pelabuhan," beber Untung Basuki.