Bea Cukai Jatim I Memusnahkan 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, MOJOKERTO - Bea Cukai dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelindung masyarakat atau community protector terus berupaya mencegah peredaran barang-barang ilegal yang dapat membahayakan rakyat Indonesia.
Salah satu barang yang dimaksud ialah rokok ilegal, rokok yang pungutan cukainya tidak dilunasi.
Ada empat modus pelanggaran rokok ilegal, yakni rokok tanpa pita cukai/rokok polos, berpita cukai palsu, berpita cukai tidak sesuai peruntukkannya, dan berpita cukai bekas.
Sebagai tindak lanjut atas penindakan rokok ilegal di wilayah pengawasannya, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I melakukan pemusnahan atas barang milik negara hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di tempat pengolahan limbah Desa Manduro, Kabupaten Mojokerto, 19 Agustus 2021.
“Barang yang dimusnahkan kali ini berupa rokok ilegal sejumlah 4.220.408 batang hasil penindakan selama tahun 2020 hingga 2021,” kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Trimulyo Cahyono, Senin (23/8).
Trimulyo menambahkan pemusnahan kali ini berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.
“Terlaksananya pemusnahan ini merupakan buah sinergi antara Bea Cukai dengan instansi penegak hukum lainnya serta masyarakat sekitar,” kata Trimulyo.
Menurut Trimulyo, hingga pertengahan Agustus 2021, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I telah menggagalkan 27 kali peredaran rokok ilegal.