Bea Cukai Jatim I Tawarkan Fasilitas MITA dan AEO, Ini Keuntungannya Buat Pelaku Usaha
Perlu diketahui bahwa AEO/MITA ini merupakan kemudahan bagi perusahaan dalam pelayanan kepabeanan tanpa mendapatkan fasilitas khusus dari Bea Cukai.
Perusahaan pemegang izin tersebut dapat mengajukan kemudahan pembayaran dengan cara memohon kepada kepala kantor untuk memperoleh pembayaran secara berkala.
Izin AEO/MITA ini hanya diberikan kepada perusahaan- perusahaan yang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi atas peraturan kepabeanan.
Berdasarkan fakta, program AEO dan MITA ini memiliki kontribusi yang signifikan pada penerimaan negara serta berkontribusi pada penurunan dwelling time di pelabuhan.
Padmoyo menjelaskan perusahaan yang berstatus MITA AEO, ada yang ditunjuk sebagai Prepopulated document antara dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan pelaporan perpajakannya sebagai implementasi dari sinergi antara Ditjen Bea dan Cukai dan Ditjen Pajak dalam validasi PIB yang dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehingga tidak ada lagi kesalahan input data karena sudah tersedia secara sistem.
Selain itu, Padmoyo berharap kepada perusahaan yang sudah mendapatkan fasilitas agar dapat mempertanggungjawabkannya dengan baik, sehingga tidak ada lagi perusahaan yang dicabut fasilitasnya. (mrk/jpnn)