Bea Cukai Jatim II Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, MALANG - Sebanyak lebih dari satu juta batang rokok ilegal hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II senilai Rp500.161.400 telah dimusnahkan pada Rabu (27/11) lalu.
Rokok tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Dirjen Kekayaan Negara dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di Malang.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II Oentarto Wibowo menjelaskan, rokok ilegal tersebut hasil penindakan sejak Desember 2017 hingga Februari 2019. “Satu juta lebih rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dari petugas kami sejak Desember 2017 – Februari 2019 dari berbagai lokasi penindakan di daerah pengawasan Bea Cukai Jatim II,” tuturnya saat pemusnahan barang ilegal.
Selain itu, lanjut Oentarto, dari PPN dan pajak rokok, setidaknya dapat diselamatkan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp107.928.021. Melalui penindakan ini, dapat tercipta kondusifitas persaingan usaha industri rokok dalam negeri. Sehingga terhindarkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada industri rokok.
Pemusnahan barang bukti rokok tersebut, dihadiri kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan perwakilan Pemkot Malang serta Gaperoma. “Tahun 2018 lalu, berhasil melakukan penindakan 339 kali. Barang yang diamankan sebanyak 20 juta lebih batang rokok ilegal senilai Rp14 miliar. Kerugian negara Rp7,5 miliar,” lanjutnya.
Sementara itu, di tahun 2019, penindakan sebanyak 314 kali. Jumlah barang 20 juta lebih batang rokok senilai Rp11,3 miliar. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8,9 miliar.
“Kurang lebih, 90 persen dari hasil penindakan ini adalah rokok tanpa pita cukai atau sering disebuk rokok polosan. Selain itu, pabrik rokok yang memproduksi rokok-rokok ini memang tidak terdaftar,” jelas Oentarto.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan seluruh aparat penegak hukum yang terkait dapat bersinergi demi terciptanya kondusifitas industri rokok di Indonesia.(jpnn)