Bea Cukai Jawa Tengah Tambah Penerima Fasilitas Kawasan Berikat di Tahun Ini
Melalui fasilitas kawasan berikat itu perusahaan mendapatkan fasilitas fiskal yaitu penangguhan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dan fasilitas non fiskal seperti percepatan customs clearance.
Fasilitas itu diberikan tentunya setelah memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan salah satunya yaitu IT Inventory dan CCTV yang sesuai peraturan.
Perusahaan dengan produksi utama yaitu veneer, kayu lapis, dan panel kayu lainnya ini berlokasi di Jalan Raya Tembus Kranggan – Pringsurat KM 3,5, Kabupaten Temanggung dengan kapasitas produksi hingga 4000 m3 per bulan.
Dengan izin fasilitas KB perusahaan itu bisa mengembangkan SDM kompeten dan dapat mendukung sistem teknologi perusahaan lebih optimal. (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: