Bea Cukai Jawa Timur II Limpahkan Perkara Rokok Ilegal ke Kejaksaan
jpnn.com, MALANG - Untuk mengamankan penerimaan negara dan melindungi masyarakat, Bea Cukai secara kontinu mengawasi peredaran rokok ilegal dan menangkap para pelaku tindak pidana serta barang bukti penindakan.
Salah satu contoh tindak lanjut penanganan kasus oleh Bea Cukai adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti atas perkara pengemasan rokok ilegal oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II ke Kejaksaan Negeri Malang, pada Kamis (12/12) lalu.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II, Oentarto Wibowo menjelaskan kronologi penindakan pengemasan rokok ilegal tersebut.
Sebelumnya, petugas Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II melakukan penindakan atas 590.840 batang rokok tanpa dilekati pita cukai beserta alat-alat pengemasannya, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp218 juta.
“Petugas juga mengamankan pelaku berinisial SM dan KN yang terbukti telah melakukan pelanggaran tindak pidana, yaitu melanggar ketentuan peraturan di bidang cukai dan Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujarnya.
Barang bukti yang disita petugas, lanjut Oentarto, selalu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku, tergantung dari jenis perkara yang ditimbulkan.
“Atas barang hasil sitaan, Bea Cukai menindaklanjuti dengan menjadikannya barang milik negara (BMN) yang nantinya akan dimusnahkan, dan dalam hal terjadi tindak pidana, kami akan limpahkan kepada aparat penegak hukum yang berwajib. Dalam kasus ini, berkas perkara kami serahkan ke Kejaksaan Negeri dan telah dinyatakan lengkap (P21),” jelasnya.
Masih, menurut Oentarto, perbuatan pelanggaran sekecil apapun memiliki resiko yang besar, hingga sanksi pidana untuk pelakunya.