Bea Cukai Jawa Timur II Limpahkan Perkara Rokok Ilegal ke Kejaksaan
“Perlu kami sampaikan bahwa kami juga senantiasa melakukan sosialisasi aturan cukai terhadap pelaku usaha dan masyarakat. Kami tegaskan, bahwa segala bentuk pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pelimpahan perkara ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam rangka memberantas peredaran barang ilegal dan menjadi upaya tegas dari petugas untuk memberikan efek jera kepada para pelaku yang terus mencoba melakukan pelanggaran tersebut.
“Semoga penindakan dan penanganan perkara ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku yang terus melakukan pelanggaran, serta dapat mengedukasi seluruh elemen masyarakat terkait bahaya dari peredaran maupun penggunaan barang ilegal,” pungkasnya.(adv/jpnn)