Bea Cukai Jawa Timur II Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 2 MIliar
jpnn.com, MADIUN - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II beserta kantor BC di wilayah kerjanya melaksanakan pemusnahan serentak barang milik negara (BMN) secara virtual dan disiarkan langsung dari halaman kantor masing-masing, Selasa (26/2).
Dalam pemusnahan kali ini sekaligus diadakan konferensi pers bertajuk “Sinergi Pengamanan Penerimaan Cukai, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Perlindungan Masyarakat Melalui Pemusnahan Rokok Ilegal dan BMN Lainnya”.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II Oentarto Wibowo mengungkapkan total barang yang dimusnahkan adalah 2.973.010 batang rokok, 4.335 gram tembakau iris, 631 liter minuman keras, serta 1.458 paket barang kiriman pos ilegal.
Menurut Oentarto, total nilai barang yang dimusnahkan dalam pemusnahan serentak ini Rp 2,2 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar.
“Namun, kerugian ini menjadi akan sangat tinggi nilainya kalau melihat dampak yang diakibatkan bagi masyarakat, industri rokok dan bagi pembiayaan penyelenggaraan negara di masa pandemi ini,” ungkap Oentarto.
Dia menjelaskan BMN yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jatim II dan BC di lingkungannya pada periode 2020.
Seperti Bea Cukai Malang, Bea Cukai Kediri, Bea Cukai Madiun, Bea Cukai Blitar, Bea Cukai Probolinggo, Bea Cukai Jember, dan Bea Cukai Banyuwangi.
“Selama tahun 2020, kami juga berhasil menindak lebih dari 27 juta batang rokok ilegal dan 3.146 liter liquid vape. Termasuk juga 427.895 gram TIS, 8.402,26 liter miras dengan potensi kerugian negara sebesar Rp13.716.217.858,” ujar Oentarto.