Bea Cukai Jayapura Terima Pajak Impor Vanili Papua New Guinea Rp 2,4 Miliar
jpnn.com, JAYAPURA - Bea Cukai Jayapura telah menerima bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dari hasil importasi komoditi vanili yang berasal dari Papua Nugini sebesar Rp 2,4 miliar, Jumat (26/6) lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura Albert Simo menjelaskan bahwa pajak impor sebesar Rp 2,4 miliar itu diperoleh dari hasil importasi dua belas ton vanili yang masuk melalui Bandar Udara Internasional Sentani, Jayapura.
“Memang benar ada dua kali penerbangan dari dua kota di Papua Nugini yaitu dari Port Moresby dan Wewak yang dipasok oleh pengusaha di Jayapura,” katanya.
Sebelumnya, menurut Albert, telah dilaksanakan impor vanili pada tanggal 5 Juni 2020 dengan menggunakan pesawat Air Niugini yang membawa lima ton vanili, namun karena tidak mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi Papua, akhirnya pesawat tersebut beserta barang yang diangkut Kembali ke Papua Nugini.
Mengetahui hal tersebut, Bea Cukai Jayapura lantas melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Papua. Dilakukan diskusi terkait impor tersebut untuk meyakinkan Pemprov bahwa impor tersebut memberikan dampak positif untuk Provinsi Papua.
Adapun dampaknya adalah terserapnya tenaga kerja di Jayapura dalam proses pengolahan untuk memberikan added value pada vanili tersebut sebelum dikirim ke beberapa daerah seperti Surabaya, Yogyakarta, Denpasar, Jakarta, Makassar dan kota-kota lain di Indonesia. Hal ini ternyata sama dengan visi dan misi Pemprov Papua untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
“Kemudian setelah kami lakukan diskusi tentang perizinan dimaksud, maka pada hari Kamis, 11 Juni 2020, Vanili tersebut tiba di Bandara Sentani,” kata Albert.
Lebih lanjut, Albert mengatakan bertambah kembali importasi vanili sebanyak tujuh ton yang dipasok oleh pengusaha di Jayapura mendarat di Bandara Internasional Sentani pada hari Jumat, 26 Juni 2020.