Bea Cukai Juanda Gagalkan Tiga Usaha Penyelundupan Sabu-sabu
Petugas pun membawa tersangka ke Rumah Sakit untuk melaksanakan rontgen dan diketahui terdapat benda asing pada anusnya, yaitu lima bungkus bubuk kristal putih yang dibungkus dengan plastik bening yang diduga sebagai Methamphetamine seberat 160 gram.
“Berdasarkan hasil wawancara, tersangka menyatakan bahwa barang tersebut merupakan titipan dari temannya yang berada di Malaysia dan mengaku akan diberi uang sebesar Rp 15.000.000,00 jika berhasil membawa barang tersebut ke Indonesia. Untuk memastikan kandungan dari kristal tersebut, petugas mengambil sampel untuk di uji laboratorium. Kemudian berdasarkan hasil uji Laboratorium Bea Cukai, BLBC Kelas II Surabaya, kristal putih tersebut positif Narkotika Golongan I Jenis Methamphetamine. Selanjutnya Bea Cukai Juanda bekerjasama dengan Kepolisian Resort Kota Sidoarjo untuk pengembangan lebih lanjut.”
Tak berselang lama, tepatnya pada tanggal 07 Maret 2019 petugas kembali mengamankan seorang penyelundup narkotika dengan inisial MF di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda, yang membawa 1.070 gram sabu yang disembunyikan di dalam box speaker.
Berdasarkan data informasi Intelijen yang diperoleh Bea Cukai Juanda, bahwa tanggal 7 Maret 2019 pada pesawat rute Kuala Lumpur (KUL) – Surabaya (SUB) ada seorang penumpang laki-laki yang diduga membawa narkoba melalui Bandara Internasional Juanda. Selanjutnya tim Bea Cukai Juanda melakukan pemeriksaan dengan ketat atas semua barang bawaan penumpang.
“Berdasarkan hasil analisa x-ray, petugas mencurigai barang bawaan berupa box speaker milik seorang penumpang dengan identitas sebagaimana tersebut di atas,” ungkap Budi.
Masih menurut Budi, petugas menjadi semakin curiga ketika dilakukan wawancara singkat terhadap penumpang tersebut karena gerak-geriknya sudah mulai panik. Atas adanya kecurigaan tersebut, petugas membawa tersangka dan barang bawaanya ke dalam ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Selanjutnya box speaker tersebut dibongkar dan ditemukan kristal putih yang diduga sebagai methamphetamine.
“Menurut keterangan tersangka, barang tersebut merupakan barang titipan dari temannya yang tinggal di Madura dan mengaku akan diberi uang sebesar 6000 Ringgit atau setara Rp 20.921.700,00 jika berhasil membawa barang tersebut sampai ke Madura. Untuk memastikan kandungan dari kristal tersebut, petugas mengambil sampel untuk uji laboratorium. Kemudian berdasarkan hasil uji Laboratorium Bea Cukai, BLBC Kelas II Surabaya, kristal putih tersebut positif Narkotika Golongan I Jenis Methamphetamine.
“Selanjutnya Bea Cukai Juanda bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk pengembangan lebih lanjut.”