Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok, Miras, dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 7 Miliar
Terdapat pula barang yang dirampas negara sesuai Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin nomor : 626-627/Pid.Sus/2023/PN.Bjm tanggal 26 Oktober 2023 atas penyidikan yang dilaksanakan pada tahun 2023.
"Selama tahun 2023, kami telah melaksanakan 219 kali penindakan. Terjadi peningkatan angka penindakan dibandingkan dengan tahun 2022, yang sebanyak 68 kali penindakan,” beber Dwijo.
Dia juga menyampaikan keberhasilan penindakan barang kena cukai ilegal ini tak lepas dari dukungan TNI, Polri, instansi pemerintah lainnya, serta masyarakat yang semakin sadar atas dampak negatif peredaran barang kena cukai ilegal.
"Pemusnahan ini selain sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai, juga untuk mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal, khususnya dalam kegiatan cukai," pungkas Dwijo. (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?