Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Selasa, 16 Juni 2020 – 18:00 WIB
Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal - JPNN.COM
Pemusnahan barang bukti rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

"Ada berberapa kategori pelanggaran dalam cukai rokok ilegal, pertama tidak dilekati pita cukai, kedua dilekati pita cukai bekas, artinya tidak membayar pungutan negara sama sekali atau ketiga dilekati pita cukai namun palsu yaitu seolah-olah dilekati pita cukai padahal bukan, keempat salah peruntukan, yaitu dilekati pita cukai namun bukan haknya, kelima salah personalisasi, yaitu dilekati pita cukai namun milik perusahaan lain. Ini semua ilegal,” jelasnya.

Kegiatan pemusnahan ini selain sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai, juga untuk mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal, khususnya dalam kegiatan cukai.

Bea Cukai berwenang melakukan pengawasan dan penindakan atas peredaran barang ilegal di masyarakat sampai ke tingkat penjualan eceran, baik yang diproduksi dalam negeri maupun produk impor.

Selanjutnya, Suparyanto berpesan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan bisnis jual beli barang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemusnahan ini kami lakukan juga untuk memberi pesan kepada pelaku usaha agar tidak mengedarkan atau menjual barang ilegal yang tidak membayar cukai sebagai salah satu sumber penerimaan negara,” pungkasnya. (ikl/jpnn)

Bea Cukai Kalimantan bagian Barat (Kalbagbar) memusnahkan jutaan batang rokok ilegal.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close