Bea Cukai Kelola Barang Milik Negara Eks Kepabeanan
"Pemusnahan ini merupakan upaya penyelamatan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai, serta menjaga pasar barang-barang serupa dalam negeri agar tidak terdistraksi oleh barang impor ilegal," ujar Hatta.
Namun, Hatta melanjutkan pengelolaan BMN eks kepabeanan dan cukai tidak selalu berujung pemusnahan.
Barang tersebut dapat dihibahkan dengan mempertimbangkan asas kebermanfaatan bagi masyarakat yang membutuhkan, seperti yang dilakukan Bea Cukai Kendari yang menghibahkan 46 unit alat pemadam kebakaran kepada Pemerintah Kota Kendari.
"Alat pemadam kebakaran tersebut merupakan BMN dari penindakan Bea Cukai Kendari atas pelanggaran ketentuan Undang-Undang Kepabeanan yang dihibahkan kepada Pemerintah Kota Kendari yang selanjutnya diserahkan kepada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kendari," kata Hatta.
Alat pemadam kebakaran yang dihibahkan terdiri atas 26 unit fire extinguisher 3 kg dan 20 unit fire extinguisher 50 kg.
Menurut Hatta, kegiatan hibah itu dilaksanakan untuk optimalisasi aset agar penggunaan BMN dapat dimanfaatkan dengan efektif dan efisien sesuai dengan arahan Menteri Keuangan.
Hatta menegaskan, dalam melaksanakan tugas pengawasan, Bea Cukai tidak dapat bekerja sendiri.
"Seluruh capaian pengawasan dan pengelolaan BMN eks kepabeanan dan cukai tentunya tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, baik dari aparat penegak hukum lainnya, pemerintah daerah," kata Hatta. (mrk/jpnn)