Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Kembali Dapat Tangkapan Besar, Lihat Tumpukan Barang yang Akan Dimusnahkan

Senin, 27 Juni 2022 – 19:58 WIB
Bea Cukai Kembali Dapat Tangkapan Besar, Lihat Tumpukan Barang yang Akan Dimusnahkan - JPNN.COM
Tangkapan besar Bea Cukai yang akan dimusnahkan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berkomitmen melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal atau berbahaya dengan melakukan penindakan kepabeanan dan cukai di berbagai daerah. 

Setelah menyita barang ilegal eks penindakan kepabeanan dan cukai, Bea Cukai menggelar pemusnahan.

“Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik barang milik negara (BMN) agar tidak lagi memiliki nilai guna. Bea Cukai menggelar pemusnahan di wilayah Ketapang, Mojokerto, Bandar Lampung, dan Sidoarjo,” ungkap Hatta Wardhana, kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai. 

Di Kalimantan Barat, Bea Cukai Ketapang menggelar pemusnahan BMN hasil penindakan periode semester I pada 2022, Selasa (21/6).

Sebanyak 1.934.860 batang rokok ilegal dan 153 botol  minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan. 

Total barang-barang yang dimusnahkan sekitar Rp 1.077.980.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 898.169.090.

Sementara itu, di Mojokerto, Jawa Timur, Bea Cukai Pasuruan memusnahkan BMN hasil penindakan di tempat pengolahan limbah PT Hijau Alam Nusantara pada Kamis (23/6). 

BMN yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan pada periode 2021 sebanyak 106 kali penindakan. 

Bea Cukai memusnahkan barang ilegal yang berhasil disita di beberapa daerah di Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News