Ini Langkah Preventif Bea Cukai Memberantas Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Rokok merupakan salah satu barang kena cukai (BKC) yang konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya diawasi karena dapat menimbulkan efek negatif kepada masyarakat atau lingkungan hidup.
Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, menyatakan pihaknya diamanatkan oleh undang-undang untuk melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal dan/atau berbahaya pada masyarakat.
Salah satu barang yang perlu diawasi peredarannya adalah rokok.
''Selain berdampak negatif pada kesehatan, peredaran rokok ilegal berpotensi memicu terjadinya kebocoran penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai,” ujarnya.
Dengan mengusung semangat Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Madura menggelar serangkaian sosialisasi yang berlangsung pada 7 hingga 9 Juni 2022.
Bersama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan, Bea Cukai Madura memberikan sosialiasi kepada mahasiswa STAI Syaichona Moh. Cholil, pada Selasa (07/06).
Selanjutnya, Bea Cukai Madura berkolaborasi dengan Satpol PP untuk memberikan edukasi terkait cukai pada pedagang kaki lima yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Tanah Merah, Rabu (8/6).
Terakhir, Bea Cukai Madura melakukan siaran radio bersama Bagian Perekonomian Bangkalan, melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Sampang, Kamis (9/6).