Gandeng Kejaksaan, Bea Cukai Optimalkan Penindakan di Bidang Kepabeanan
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan pertemuan dengan sejumlah instansi atau aparat penegak hukum di berbagai daerah.
Kali ini pertemuan dilakukan Bea Cukai masing-masing di Tangerang, Yogyakarta, Jakarta, dan Maluku Utara.
Bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Tim Penyidik Bea Cukai Soekarno-Hatta menyerahterimakan tersangka R (30) pemalsu dokumen pelengkap kepabeanan beserta barang bukti yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
Penyidikan dilakukan karena adanya upaya tindak pidana kepabeanan yang dilakukan tersangka yang menyampaikan dokumen pelengkap pabean berupa invoice yang palsu atau dipalsukan untuk mengurangi kewajiban kepabeanan.
Menggapi kasus tersebut, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah mengubah data dan nilai invoice yang digunakan sebagai dasar pemberitahuan pabean impor dengan maksud mengurangi kewajiban pembayaran bea masuk dan Pajak.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Pemeriksa Bea Cukai atas ketidakwajaran nilai barang yang diimpor oleh PT SIA.
Setelah dilakukan penelusuran informasi oleh unit intelijen, ditemukan invoice atas barang tersebut yang ternyata nilainya jauh lebih besar dari invoice yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean.
“Kami sampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang atas sinergi yang dijalin dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta, sehingga kasus tindak pidana kepabeanan ini tertindaklanjuti sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hatta.