Bea Cukai Kembali Memusnahkan Barang Ilegal di 2 Wilayah Ini, Tuh Lihat, Banyak Banget
Sebagai green office, Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN) dalam proses pemusnahan tersebut.
Pemusnahan dilaksanakan di PT HAN yang berlokasi di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) yang kondisinya busuk, rusak berat, dan tidak memiliki nilai ekonomis.
"Barang milik negara (BMN) dimusnahkan berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan," jelas Hatta.
Barang-barang yang dimusnahkan, berupa rokok ilegal, handphone (HP), kulit ular, part senjata, obat-obatan, pakaian bekas, dan beragam barang lainnya.
Perkiraan nilai BMN yang dimusnahkan mencapai Rp 1.455.548.790 dengan potensi perkiraan total kerugian negara sebesar Rp 654.767.679.
Pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar atau cara lainnya sesuai dengan prosedur pemusnahan dan pengelohan limbah hasil pemusnahan pada PT HAN.
Hatta juga menyampaikan pemusnahan atas barang kena cukai atau rokok ilegal merupakan tindak lanjut hasil penindakan Bea Cukai Juanda.
Menjalin sinergi dengan beberapa jasa ekspedisi dalam pelaksanaan operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Sidoarjo, Bea Cukai Juanda menegah 710.496 batang rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).