Bea Cukai Kendari Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp926 Juta
Sebelumnya, Bea Cukai Kendari juga telah melakukan penindakan terhadap 512 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai pada Senin (31/8).
“Petugas mendapatkan informasi adanya kegiatan pembongkaran muatan rokok ilegal di sebuah pergudangan. Kemudian petugas melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang menjadi target operasi sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Komjen M. Yasin,” ungkap Denny.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mobil pick up atas muatan barang yang diangkut, didapati mobil pick up memuat rokok tanpa dilekati pita cukai. Dari hasil penegahan tersebut nilai rokok ilegal senilai kurang lebih Rp522 juta dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp277 Juta. (ikl/jpnn)