Bea Cukai Kualanamu Hibahkan Ribuan Masker ke Gugus Tugas COVID-19 Sumut
jpnn.com, KUALANAMU - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Kualanamu menghibahkan sebanyak 16.000 surgical masker kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk membantu pencegahan penularan virus corona.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris mengatakan, masker tersebut merupakan barang hasil tegahan Bea Cukai Kualanamu yang menjadi Barang Milik Negara.
“Masker yang dihibahkan ini merupakan bagian dari barang hasil tegahan Bea Cukai Kualanamu yang tidak diurus oleh pemiliknya maupun tidak memenuhi ketentuan perizinan impor sebelum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34 tahun 2020 berlaku," kata Elfi, Selasa (9/6) setelah menyerahkan secara simbolis masker, didampingi Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara Oza Olavia kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, di Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut, Medan.
“Kami berterima kasih, dan akan mendistribusikannya ke petugas-petugas medis,” kata Edy yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara.
PMK terbaru tersebut mengatur tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sebelumnya Barang Milik Negara tersebut mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayanan Negara dan Lelang Medan untuk dihibahkan.
Elfi menjelaskan, melalui PMK ini Kementerian Keuangan memberi kemudahan dalam kegiatan impor yaitu dengan memberi kesempatan kepada semua pihak (Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, orang-perseorangan, badan hukum, dan non badan hukum), mendapatkan barang impor untuk penanggulangan wabah Covid-19 dengan fasilitas kepabeanan dan perpajakan sehingga sangat membantu dalam penyediaan barang untuk kebutuhan di dalam negeri.
“Ada 73 jenis barang yang diberikan fasilitas dalam PMK tersebut,” tambah Elfi Haris.