Bea Cukai Kudus Kembali Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Begini Kronologinya
Sebelumnya, petugas Bea Cukai Kudus juga telah menindak rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Blimbingrejo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.
Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil analisis informasi intelijen yang diterima dari masyarakat bahwa ada sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat produksi rokok tanpa izin.
Dalam rangka memastikan informasi tersebut, tim menuju lokasi bangunan dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan untuk melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan bangunan tersebut, tim menemukan 5 karton yang berisi rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) dalam bentuk batangan dengan jumlah total 57.400 batang, 1 karung yang berisi rokok jenis SPM dalam bentuk batangan dengan jumlah total 2.800 batang, 320 bungkus rokok jenis SPM tanpa dilekati pita cukai, dan 2 buah alat pemanas.
Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp 97.569.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 67.827.771.
“Berbagai modus peredaran rokok ilegal sudah pernah kami gagalkan. Tidak henti-hentinya kami berterima kasih kepada segenap elemen masyarakat yang telah aktif berkontribusi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal,” ujar Sandy.
Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (mrk/jpnn)