Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Memastikan informasi tersebut, tim segera meluncur menuju lokasi bangunan yang diinformasikan untuk dapat melakukan pengamatan dan pemeriksaan.
Sekitar pukul 14.30 WIB, tim menemukan lokasi bangunan yang diinformasikan dan segera melakukan pemeriksaan
Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim menggunakan mobil bak tertutup.
Sebanyak 496.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
“Dari hasil pemeriksaan nilai barang ditaksir mencapai Rp 622.480.000 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 426.631.920,” ujar Arif. (jpnn)