Bea Cukai Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Empat Wilayah, Ini Tujuannya
Hal yang sama dilakukan pada PT Serim Indonesia, ditambah dengan pengujian eksistensi dan penanggung jawab, serta pengujian dokumen kepabeanan yang dilakukan secara sampling.
Di Kabupaten Kotabaru, Bea Cukai Kotabaru melakukan monitoring dan evaluasi pada salah satu perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat, yaitu PT Sime Darby Oils (SDO) Pulau Laut Refinery pada pekan ketiga Oktober.
Sementara itu, di Kabupaten Bantaeng, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan (Sulbagsel) menjalankan monitoring dan evaluasi di PT Huadi Nickle Alloy Indonesia, PT Hengseng New Energy Material Indonesia, dan PT Unity Nickle Alloy Indonesia.
Ketiganya merupakan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat di bawah pengawasan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel.
Hatta menjelaskan Mita Kepabeanan adalah pengimpor dan/atau pengekspor yang diberi pelayanan khusus setelah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 211/PMK.04/2016.
Pelayanan khusus yang dimaksud seperti penelitian dan/atau pemeriksaan fisik yang relatif sedikit, pembongkaran barang impor tanpa dilakukan penimbunan, serta pengeluaran barang impor tanpa mengajukan permohonan.
Sementara itu, Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Barang impor yang masuk ke Kawasan Berikat mendapatkan keuntungan berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).
“Monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan fasilitas diberikan secara tepat tepat sasaran dan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan penerima fasilitas, sehingga dapat meminimalisasi kesalahan yang mungkin terjadi di masa yang akan datang,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)