Bea Cukai Lakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal di 3 Daerah
Sementara itu, di Teluk Bayur petugas mengamankan sejumlah rokok ilegal dari operasi pasar yang dilaksanakan pada pertengahan Februari 2022 di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Dari hasil operasi pasar tersebut, ditemukan barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 32.744 batang yang terdiri dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Nilai barang itu ditaksir mencapai Rp 37.238.160,00 dengan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 23.043.263,00.
Hatta menambahkan bahwa Bea Cukai juga meminta peran aktif masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
“Masyarakat menghubungi pusat kontak layanan Bea Cukai di 1500225 atau menghubungi kantor Bea Cukai terdekat jika menemukan tindakan pelanggaran seperti peredaran rokok ilegal,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)