Bea Cukai Lampung Edukasi Warga tentang Bahaya Rokok Ilegal
“Sosialisasi rokok ilegal ini dilaksanakan bergiliran sepanjang tahun di seluruh wilayah Provinsi Lampung. Jarak yang cukup jauh bukanlah halangan bagi Bea Cukai untuk mengedukasi masyarakat mengenai rokok ilegal di wilayah tersebut," jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa petugas melakukan sosialisasi mengenai cara identifikasi pita cukai pada bungkus rokok, serta melakukan pemasangan poster gempur rokok ilegal pada tempat penjualan rokok.
Hal itu bertujuan agar masyarakat dapat membedakan jenis rokok legal dan rokok ilegal, sehingga lebih waspada dalam menjual ataupun membeli produk tersebut.
Dari pelaksanaan sosialisasi ini masih ditemukan banyak pedagang dan warga yang belum paham mengenai larangan transaksi rokok ilegal. Padahal, produk tanpa cukai itu dapat membahayakan kesehatan serta menyebabkan ketidakstabilan ekonomi.
Kegiatan ini akan terus dilakukan agar semakin banyak masyarakat di daerah, terutama di pelosok Provinsi Lampung yang memahami bahaya rokok ilegal.
"Semakin tinggi pemahaman masyarakat, diharapkan akan sejalan dengan meningkatknya kesadaran mereka untuk berhenti menjual atau bahkan mengkonsumsi rokok ilegal," harap Esti.(*/jpnn)