Bea Cukai Langsa Musnahkan 6 Kambing Terjangkit PMK dan Puluhan Bibit Tanaman
Disebutkan bahwa pemusnahan terhadap media pembawa dilakukan setelah pengamatan dalam pengasingan ternyata tertular hama penyakit hewan karantina (HPHK), pemantauan hama dan penyakit ikan, atau tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Seekor kambing sudah terlebih dahulu dimusnahkan dengan cara dikuburkan, karena kedapatan dalam kondisi mati," terang Ade.
Ade menyampaikan prosedur pemusnahan kali ini dilakukan dengan cara disuntik mati, dilanjutkan dengan penimbunan, kemudian dibakar, dan diakhiri dengan cara dikubur.
Lokasi penimbunan dan penguburan dilaksanakan di lapangan tempat pemotongan hewan Gp. Seuriget, Kec. Langsa Barat, Kota Langsa.
Diperkirakan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 218 juta.
Ade menegaskan pemusnahan ini bertujuan mencegah masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK serta melindungi masyarakat dari mengonsumsi barang-barang ilegal.
"Kami berharap dengan diadakannya pemusnahan barang bukti eks penindakan di bidang kepabeanan ini, masyarakat dapat mengetahui serta menghindari untuk membeli dan mengkonsumsi barang-barang ilegal," ujar Ade.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kerja sama yang baik antarinstansi penegak hukum.