Bea Cukai Langsa Musnahkan 6 Kambing Terjangkit PMK dan Puluhan Bibit Tanaman
jpnn.com, LANGSA - Bea Cukai Langsa melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan di bidang kepabeanan, berupa 6 ekor kambing yang dinyatakan positif terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) dan 88 bibit tanaman pada Selasa (29/8).
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 2/Pen.Pid/2023/PN Lgs, tanggal 22 Agustus 2023.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Langsa Muhammad Ade Kurniawan mengungkapkan kambing dan bibit tanaman tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan dari operasi bersama dengan Kodim Aceh Timur, dalam hal ini Koramil Langsa Kota, Koramil Langsa Barat, dan Polres Langsa pada Kamis (3/8).
Penindakan tersebut dilaksanakan di dua lokasi di Kota Langsa, yakni Pelabuhan Gp. Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, dan di Gudang PT APPI Gp. Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.
"Aturan yang dilanggar adalah Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan," beber Ade melalui keterangan yang diterima, Rabu (30/8).
Ade menyampaikan berdasarkan Surat Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh Nomor B-4798/KR.110/K.41.D/08/2023 tertanggal 15 Agustus lalu diketahui bahwa terhadap barang bukti berupa tujuh kambing dinyatakan positif PMK sehingga harus dimusnahkan.
Sementara itu, atas barang bukti berupa 88 bibit tanaman juga dinyatakan untuk dimusnahkan sesuai Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.