Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok dan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah
jpnn.com, LANGSA - Bea Cukai Kuala Langsa menggelar pemusnahan barang milik negara hasil pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai di Lapangan Kompi 2 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Aceh, Selasa (25/6).
Barang-barang yang dimusnahkan berupa 177.888 batang rokok, 69.282 buah produk kosmetika berbagai merek, 98 kaleng bahan baku kosmetik, dan 2 karton jenis kosmetik lainnya. Nilai barang yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp 955.000.000.
“Rokok yang kami musnahkan merupakan hasil penindakan atas pelanggaran Undang-Undang Cukai nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 dengan jenis pelanggaran antara lain rokok tanpa pita cukai, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa Mochamad Syuhadak.
BACA JUGA: Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Sidak ke Pasar Dampit dan Turen
Dia menambahkan, rokok-rokok tersebut ditegah/diamankan dari toko/kedai yang berada di wilayah pengawasan Bea Cukai Kuala Langsa, yakni meliputi Langsa, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Tenggara, dan Blangkejeren.
“Selain dari toko/kedai, tim operasi cukai Bea Cukai Kuala Langsa juga melakukan penindakan atas rokok yang dibawa oleh bus antar kota,” kata Syuhadak.
Menurut Syuhadak, beberapa jenis kosmetik dan bahan baku pembuat kosmetik yang dimusnahkan juga merupakan hasil penindakan atas pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 dengan jenis pelanggaran tidak memenuhi persyaratan perizinan impor dari instansi terkait.
Dengan demikian, kosmetik tersebut tidak aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.