Bea Cukai Libas Penyelundupan Rokok Ilegal di Tiga Wilayah Pulau Jawa
Perkiraan total nilai barang Rp 1.734.816.000,00. Adapun total perkiraan kerugiaan negara Rp 892.920.000,00.
Barang bukti hasil penindakan dibawa ke Bea Cukai Sidoarjo untuk proses lebih lanjut.
Bea Cukai Bogor membongkaran peredaran rokok ilegal dengan modus pengiriman melalui perusahaan jasa titipan, Senin (15/3) dan Selasa (16/3).
Dari penindakan pertama, ditemukan 320 bungus rokok tanpa pita cukai yang diberitahukan sebagai pakaian grosir. Pada penindakan kedua, ditemukan 320 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai.
“Kedua paket berasal dari Sampang, Madura, yang akan dikirimkan ke penerima berinisial AA di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor,” ungkap Plt Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Edwan Isrin.
Pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Barang hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. (*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?