Bea Cukai Madura Lakukan Upaya Tekan Peredaran Rokok Ilegal
jpnn.com, PAMEKASAN - Wilayah pengawasan Bea Cukai Madura yang mencakup keseluruhan Pulau Madura dan pulau-pulau di sekitarnya, membuat petugas Bea Cukai perlu melakukan upaya ekstra.
Salah satunya saat petugas Bea Cukai mengunjungi pulau Gili Genting yang merupakan salah satu pulau di wilayah kepulauan Madura untuk memberikan edukasi cukai kepada masyarakat di sana.
Kunjungan tersebut dilakukan pada Kamis (19/11) bersama dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Masyarakat di Pulau Gili Genting berterima kasih atas dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang sudah direalisasikan Pemkab Sumenep untuk membantu perekonomian sebab meski tempat tinggal mereka susah diakses menggunakan kendaraan darat, akan tetapi daerah tersebut tetap masih merasakan manfaat dari DBHCHT,” ungkap Yanuar Calliandra, Kepala Kantor Bea Cukai Madura.
Upaya lainnya juga terus dilakukan Bea Cukai Madura dalam memberikan edukasi kepada masyarakat di pulau Madura. Petugas Bea Cukai Madura secara aktif mengunjungi desa-desa untuk memberikan sosialisasi terkait ketentuan di bidang cukai.
Pada Jumat (20/11/2020), Bea Cukai Madura menyambangi dua Desa yaitu Desa Ketawang Karay dan Desa Rombiya Timur. Dalam sosialisasi yang dilakukan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat ini Bea Cukai memaparkan bagaimana perbedaan rokok legal dan rokok ilegal, cara membedakan pita cukai asli dan palsu baik secara langsung dengan mata penglihatan atau menggunakan sinar UV, serta manfaat DBHCHT.
“Kami berharap dengan edukasi yang diberikan kepada penjual, konsumen, dan petani tembakau dapat membantu pemerintah menekan peredaran rokok ilegal dengan cara tidak mengkonsumsi ataupun menjual rokok ilegal,” ungkap Yanuar.
Dalam menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Madura tidak hanya memberikan edukasi, melainkan juga melaksanakan monitoring kepatuhan bagi para pengusaha di bidang cukai. Monitoring dilakukan terhadap PR Bunda Jaya, sebuah pabrik yang berada di wilayah Sumenep, pada Rabu (18/11).