Bea Cukai Maksimalkan Peran Radio untuk Diseminasi Info Kepabeanan dan Cukai, Ini Alasannya
“Pengenaan tarif ini untuk mengurangi kemampuan daya beli anak usia 10 sampai 18 tahun dalam membeli atau mengonsumsi produk rokok,” jelasnya.
Upaya Bea Cukai dalam penggalian potensi industri hasil tembakau juga tak luput dipublikasikan lewat radio.
Dilatarbelakangi fakta bahwa Kabupaten Temanggung merupakan salah satu dari lima daerah penghasil tembakau terbaik di Indonesia, tetapi bukan merupakan daerah industri hasil tembakau atau pabrik rokok, Bea Cukai Magelang pun menyosialisasikan cukai hasil tembakau berupa tembakau iris.
Tembakau Iris atau yang biasa disebut dengan TIS adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Untuk TIS yang tergolong barang kena cukai yaitu TIS yang telah selesai dibuat atau selesai dirajang dan sudah dikemas untuk penjualan eceran dengan berat maksimal 2,5 kilogram, sehingga penjualannya harus sudah dilekati pita cukai.
Apabila tidak dilekati pita cukai, maka termasuk ilegal. Untuk menjadi pengusaha, pabrik tembakau iris wajib memiliki NPPBKC (nomor pokok pengusaha barang kena cukai).
“Kami ingin hasil tembakau di daerah Temanggung dapat terserap dengan baik dengan adanya pengembangan potensi industri hasil tembakau atau pabrik tembakau iris ini sehingga dapat meningkatkan penerimaan daerah, menyerap tenaga kerja, dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.”
Selain cukai, aturan kepabeanan juga menjadi topik yang rutin didengungkan Bea Cukai lewat siaran radio.