Bea Cukai Maksimalkan Peran Radio untuk Diseminasi Info Kepabeanan dan Cukai, Ini Alasannya
Bea Cukai Maumere lewat talkshow Radio Suara Sikka 104.9 FM menyosialisasikan pengendalian perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020. Bahasan ini juga telah diangkat Bea Cukai Parepare bersama Radio Giss FM Parepare.
“Kami menerima banyak pertanyaan tentang registrasi IMEI, sehingga kami sampaikan juga di radio bagaimana cara untuk melakukan pendaftaran atau registrasi IMEI bagi penumpang dan awak sarana pengangkut,” papar Sudiro.
Ia menuturkan handphone, komputer genggam, atau tablet yang dibawa atau dibeli dari luar negeri dapat dilakukan registrasi IMEI-nya secara daring melalui www.beacukai.go.id yang selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan (validasi) oleh Bea Cukai di bandara ataupun kantor Bea Cukai terdekat dengan domisili. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: