Bea Cukai Malang Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Jumlahnya Banyak Banget!
jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang kembali mengagalkan peredaran rokok ilegal dalam jumlah yang banyak.
Penindakan ini dilakukan saat petugas Bea Cukai melaksanakan operasi pengawasan rutin pada perusahaan jasa titipan yang berada di Malang Raya, pada Senin (21/8).
Berawal saat tim memeriksa jasa pengiriman di Jalan Komud Abd. Saleh, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dan mendapati adanya pengiriman rokok ilegal.
Rokok yang ditemukan jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 200 bungkus dan 1.470 bungkus rokok yang dilekati pita cukai palsu.
Atas pemeriksaan tersebut, tim melakukan penindakan dan penegahan serta membawa barang tersebut ke Bea Cukai Malang.
Sementara itu, menindaklanjuti informasi yang disampaikan pada Aplikasi Rokok Ilegal (SIROLEG), tim kembali menggelarkan operasi pasar terhadap toko-toko di kecamatan Pagak dan Kalipare, Kabupaten Malan pada Selasa (22/8).
Dari hasil pemeriksaan, terdapat satu toko di Dusun Sumberkombang Kalipare yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok jenis SKM dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 33 bungkus.
“Berdasar informasi terkait adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan pikap, tim melanjutkan penyisiran pada jalur distribusi rokok ilegal pada kecamatan Kepanjen dan Sumberpucung Kabupaten Malang,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo.
Setelah melakukan penyisiran, tim mendapati mobil sesuai yang diinfomasikan berhenti di SPBU Pertamina Ngebruk, Sumberpucung.