Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Dari hasil pemeriksaan, tim Bea Cukai Malang menemukan barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Ada sebanyak 6.970 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 139.400 batang.
Kemudian, lanjut Gunawan, tim Bea Cukai Malang membawa pengemudi sarana pengangkut dan barang berupa rokok ilegal tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tercatat perkiraan nilai barang sekitar Rp 83,6 juta.
"Sementara untuk potensi penerimaan negara mencapai Rp 158,9 juta," katanya.
Gunawan berharap dengan upaya aktif yang dilakukan Bea Cukai Malang tersebut, peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Malang Raya bisa ditekan.
Selain itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara. (antara/jpnn)