Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal
“Petugas mendapati pemilik yang sedang melakukan proses pengepakan dan penimbunan rokok tanpa dilekati pita cukai,” ujar Rudy.
Jumlah rokok ilegal yang telah diamankan pada penindakan kedua berjumlah sekitar 324.772 batang.
Seluruh barang bukti dan pemilik bangunan dari kedua penindakan ini telah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang.
Saat ini kedua dugaan pelanggaran ini telah diserahkan kepada unit penyidikan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Dari kedua penindakan ini, jumlah potensi kerugian negara yang berhasil diamankan lebih kurang Rp 318.101.944,00.
“Operasi Gempur II ini adalah upaya dari Bea Cukai untuk melindungi masyarakat, dunia industri, serta perdagangan dari barang-barang kena cukai ilegal. Selain itu, juga untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. Tidak hanya dilakukan di Malang, operasi ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia,” pungkas Rudy. (adv/jpnn)