Bea Cukai Medan Sita Ratusan Ribu Rokok dan Ribuan Botol Miras Ilegal
“Barang bukti sebanyak 591.030 rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp 1.004.751.000, dengan menggagalkan potensi kerugian negara Rp 437.362.200,” ujar Dadan, Rabu (30/12).
Pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor Bea Cukai Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Dadan, penyelundupan rokok ilegal ini merupakan bentuk pelanggaran Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Selain rokok, Dadan menyampaikan bahwa Bea Cukai Medan mengamankan 1434 botol minuman keras lokal tanpa pita cukai.
Serta 240 liter miras siap kemas dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 46.979.000.
Petugas juga mengungkap dua pabrik miras ilegal dan juga menindak sejumlah pelaku usaha tempat penjualan eceran yang tidak memililki izin nomor pokok pengusahan barang kena cukai (NPPBKC).
"Sehingga menghasilkan tagihan negara senilai Rp 80 juta atas pelanggaran itu,” ungkap Dadan.
Menurutnya, barang ilegal adalah parasit negara dan masyarakat. Karena itu, Bea Cukai Medan akan terus berusaha untuk membasmi barang ilegal beserta peredarannya.