Bea Cukai Memantau HTP Produk Rokok pada Triwulan I 2021
Dari pemantauan informasi yang akan didata antara lain informasi yang tertera pada kemasan produk hasil tembakau meliputi nama merk kemasan, nama pabrik rokok, lokasi pabrik hasil tembakau, dan harga jual produk hasil tembakau per kemasan.
Tidak hanya itu petugas juga mendata informasi yang tertera pada pita cukai yang melekat pada kemasan rokok, informasi tersebut antara lain tahun anggaran pita cukai, tarif cukai per batang/gram, harga jual eceran, jenis hasil temabaku, dan isi (batang/gram).
Pemantauan kali ini dilakukan oleh beberapa kantor Bea Cukai antara lain Bea Cukai Merak, Bekasi, Bandar Lampung, Bandung, Sampit, Makassar, Madura, dan Kediri. Hatta mengungkapkan bahwa hasil pemantauan dilaporkan kepada Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai.
“Penyampaian laporan pemantauan dapat dilakukan melalui sistem aplikasi ExSIS. Hasil pemantauan nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam menganalisis kebijakan serta kestabilan harga jual rokok di pasar,” kata Hatta.
Selain melakukan pemantauan HTP, Bea Cukai juga tidak henti-hentinya mengimbau kepada para penjual eceran untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
“Kami secara kontinu memberikan sosialisasi kepada para pedagang eceran terkait larangan memperjualbelikan rokok ilegal karena selain melanggar hukum hal tersebut juga dapat merugikan negara,” ujar Hatta.(jpnn)