Bea Cukai Memperkuat Sinergi dengan Pemda Terkait Pemberantasan Rokok Ilegal di Daerah
jpnn.com, DEPOK - Bea Cukai memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah (pemda) terkait upaya pemberantasan rokok ilegal di daerah.
Salah satu bentuk kerja sama Bea Cukai dan pemda adalah dalam pengimplementasian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
DBH CHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, DBH CHT digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Dalam rangka menyosialisasikan ketentuan di bidang cukai dan memberantas barang kena cukai ilegal, Bea Cukai melakukan sinergi dengan Pemprov Sulawesi Selatan dan Pemkot Bogor.
Sinergi tersebut dilakukan Bea Cukai Parepare dan Pemprov Sumsel dalam rapat koordinasi pemanfaatan DBH CHT yang dilaksanakan di Hotel Novotel, Kamis (20/7).
Rapat koordinasi diikuti Satpol PP kabupaten/kota se-Sulsel, serta Kantor Bea Cukai di lingkungan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan.
Sementara itu, sebagai upaya mempertajam pemahaman Satpol PP Kota Depok, Bea Cukai Bogor hadir sebagai narasumber dalam kegiatan bertajuk 'Training of Trainer Pemberantasan Rokok Ilegal'.