Bea Cukai Menahan KLM Musfita yang Diduga Mengangkut Ratusan Ton Rotan Ilegal
Hasil penyelidikannya akan disampaikan ke publik pada pekan depan.
"Kami akan memberikan keterangan lengkapnya minggu depan, setelah hasil penyelidikannya lengkap, yang akan disampaikan langsung oleh lepala Kanwil DJBC Kalbagbar," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang Barang Dilarang Ekspor, rotan dalam bentuk utuh, rotan setengah jadi, hati rotan dan kulit rotan dan rotan yang tidak dalam bentuk utuh merupakan barang di bidang kehutanan yang dilarang ekspornya.
Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana tersebut diatur pada Pasal 102A Huruf a dan atau Pasal 103A Huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dengan ancaman kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta, dan paling banyak Rp 5 miliar. (antara/jpnn)