Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Menggagalkan Upaya Penyelundupan 100 Ton Rotan ke Malaysia

Jumat, 26 Maret 2021 – 23:04 WIB
Bea Cukai Menggagalkan Upaya Penyelundupan 100 Ton Rotan ke Malaysia - JPNN.COM
Tim Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) gagalkan penyelundupan atau ekspor 100 ton rotan ilegal yang diangkut menggunakan Kapal Layar Motor Buana Utama di perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat. (Foto: Antara/Andilala)

jpnn.com, PONTIANAK - Tim Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) menggagalkan upaya penyelundupan 100 ton rotan ilegal ke Malaysia, yang diangkut menggunakan Kapal Layar Motor Buana Utama di perairan Tanjung Datu, Kalbar.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Dirjen Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat Ferdinan Ginting penegahan terhadap KLM Buana Utama itu dilakukan saat tim melakukan patroli rutin.

“Dari hasil pemeriksaan angkutan rotan itu tanpa dilengkapi dokumen dan angkutan itu tidak ada dalam daftar muatan kapal tersebut," kata Ferdinan di Pontianak, Jumat (26/3).

Ferdinan menyatakan berdasar hasil pemeriksaan, 100 ton rotan itu akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur laut Kalbar.

"Rotan sebanyak 100 ton itu dikemas dalam ribuan bundle itu berasal dari perairan Sampit, dan rencananya akan diselundupkan ke Sarikei, Malaysia," ungkapnya.

Berdasarkan Permendag RI Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tanggal 18 Juli tentang Barang Dilarang Ekspor, rotan dalam bentuk utuh, rotan setengah jadi, hati rotan dan kulit rotan, dan rotan yang tidak dalam bentuk utuhm merupakan barang di bidang kehutanan yang dilarang ekspornya.

Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana tersebut diatur pada Pasal 102 A huruf a dan atau pasal 103 A huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dengan ancaman kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

"Saat ini barang bukti 100 ton rotan itu disita dan dititipkan di gudang penyimpanan barang bukti milik Kanwil DJBC Kalbagbar untuk proses hukum selanjutnya," kata Ginting.

Bea Cukai menyatakan berdasar hasil pemeriksaan diketahui bahwa 100 ton rotan yang dikemas dalam ribuan bundle itu berasal dari perairan Sampit, yang akan diselundupkan ke Malaysia melalui perairan Kalbar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News