Bea Cukai Mengamankan Kapal Motor Bawa Rokok dan Miras Ilegal
Senin, 23 Agustus 2021 – 14:30 WIB
Kapal KM I Putri II Putra diduga melanggar Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Pasal 71 Ayat 2 Huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas. (*/jpnn)